Heni Susila Wardoyo Serahkan Penghargaan Menkumham Kepada Perusahaan Yang Memenuhi Standar PRISMA

WhatsApp_Image_2022-08-19_at_13.31.40.jpeg
Gorontalo – (19/08) Penilaian Resiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut PRISMA adalah merupakan standar indikator bagi perusahaan yang telah memenuhi perlindungan, pemenuhan dan pemulihan hak asasi manusia.

 

PRISMA ini diperuntukan membantu perusahaan untuk menganalisa resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis, yang merupakan inisiasi, dirancang dan dibangun oleh Ditjen HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama dengan masyarakat madani dan dikonsultasikan bersama perusahaan.

 

PRISMA ini telah dibuat dalam bentuk aplikasi mempunyai tujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko, menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, serta mengomunikasikan rangkaian ini pada publik.

 

Sistem penilaian mandiri ini menjadi bagian dari realisasi Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nation on Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP) sebagaimana termaktub dalam Resolusi Dewan HAM PBB No.17/4 Tahun 2011.

 

UNGP memiliki 3 (tiga) pilar utama. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi (to protect) warga negara. Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis yang berkelanjutan (to respect). Ketiga, penyediaan akses pemulihan (to remedy) yang inklusif.

 

Upaya penyusunan PRISMA diambil sebagai pengisian kekosongan atas keperluan alat ukur Bisnis dan HAM yang aplikatif di Indonesia dalam melakukan upaya uji tuntas (due diligence).

 

Oleh karena itu, PRISMA akan menyediakan seperangkat indikator bagi sektor swasta atau BUMN untuk menilai dampak aktivitas operasional bisnisnya terhadap HAM berdasarkan pada:

- PRISMA bersifat mandiri dimana perusahaan dapat mengisi secara mandiri dan bebas.

- PRISMA bersifat tanpa diskriminasi dimana PRISMA dapat digunakan oleh semua perusahaan baik besar maupun kecil di segala sektor bisnis.

- PRISMA juga bersifat sukarela. Keberadaan PRISMA memang merupakan inisiatif DJHAM Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi perusahaan dapat memilih untuk melaksanakannya atau tidak. Namun demikian, setiap perusahaan dan rantai pasoknya sangat disarankan untuk menggunakannya.

- PRISMA juga bersifat edukatif. PRISMA menjadi tempat penyebaran edukatif bagi semua sektor bisnis untuk mendalami UNGP dan isu-isu terkait “Bisnis dan HAM”. Karena bersifat edukatif, tidak ada sangsi ketika perusahaan tidak melakukannya dan/atau memperoleh nilai yang rendah. Walaupun demikian, perusahaan sangat diharapkan untuk selalu turut berpartisipasi dan nilai yang dikeluarga dapat menjadi indikasi penilaian penghormatan Hak Asasi Manusia.

- PRISMA bersifat regular artinya penilaian ini akan dilakukan setiap tahun sehingga dapat dimonitor kesinambungan dan peningkatan HAM oleh perusahaan Anda.
- Penyusunan PRISMA didasarkan pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam UNGP, instrument hak-hak asasi manusia lainnya dan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

 

Pada akhirnya, PRISMA diharapkan dapat menjadi penunjang sektor swasta atau perusahaan dalam upaya penghormatan HAM. Selain itu, PRISMA ditujukan bagi pemangku kebijakan dari sektor pemerintahan dan sektor organiasasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO) untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM. Oleh karena itu, keikutsertaan sektor swasta, pemerintah, dan CSO menjadi sangat penting dalam proses penyusunan PRISMA.

Seiring dengan peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal HAM melaksanakan penilaian bagi perusahaan yang memenuhi standar indikator PRISMA.

 

Di provinsi Gorontalo sendiri, terdapat salah satu perusahaan yang dinilai telah memenuhi standar indikator PRISMA yaitu CV. Arkarna Jaya yang beralamat di jalan gelatik kota Gorontalo.

Atasa dasar tersebut Menteri Hukum dan HAM diwakili Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menyerahkan Piagam Penghargaan PRISMA kepada perusahaan tersebut yang diterima langsung oleh Direktur Perusahaan CV. Arkarna Jaya, Hendra Hatibie.

WhatsApp_Image_2022-08-19_at_13.34.11_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-19_at_13.34.38.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-19_at_13.34.11.jpeg

 


Cetak   E-mail