Perda Mirol di Evaluasi, ada apa ??

WhatsApp Image 2022 08 10 at 4.09.57 PM 6

Gorontalo – Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan FGD Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, kegiatan ini merupakan yang kedua dimana pada tahun ini peraturan daerah yang di Analisis dan Evaluasi yaitu Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian atas Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo, Rabu (10/08).

WhatsApp Image 2022 08 10 at 4.09.57 PM 3

Kegiatan FGD kali ini dibuka oleh Kepala Divisi Admnistrasi, Burhazier Zamda serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Perda, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindagkop, SATPOL PP Provinsi Gorontalo serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

WhatsApp Image 2022 08 10 at 4.09.57 PM 4

Dalam FGD Analisis dan Evaluasi ini materi yang didiskusikan terkait dengan materi pengaturan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian atas Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo yang dianalisis dan dievalusi menggunakan enam dimensi yaitu Ketepatan Jenis PUU, Disharmonisasi Pengaturan,Kejelasan rumusan,Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU yang bersangkutan dan Pelaksanaan Efektifitas Pelaksanaan PUU.

WhatsApp Image 2022 08 10 at 4.09.57 PM 5

Diakhir kegiatan FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian atas Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo yaitu:
1. Perlu adanya penyesuaian kewenangan perizinan peredaran minuman beralkohol yang diatur dalam Perda dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru;
2. Mengevaluasi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perizinan dan peredaran minuman beralkohol;
3. Optimalisasi peran Satpol PP dalam menegakan Perda;
4. Penguatan Peran Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
5. Perbaikan rumusan yang multitafsir dalam Peraturan Daerah;
Hasil FGD ini akan menjadi rekomendasi dalam penyampaian laporan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2022.


Cetak   E-mail