Gorontalo – Untuk meningkatkan kinerja dan komitmen masing-masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatangan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum triwulan II TA. 2022, Rabu (03/08).
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka membuka kegiatan ini. Turut hadir pada kegiatan ini Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pantia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Provinsi Gorontalo dan Ketua/Direktur Lembaga Bantuan Hukum se Gorontalo.
Setelah penandatanganan, Heni Susila Wardoyo memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa bantuan hukum sejatinya diberikan kepada seluruh masyarakat terlepas dari latar belakang, entitas, asal usul, etnis, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa penasihat hukum dalam mendampingi perkaranya.
Adanya ketidak mampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, menuntut untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam berperkara perdata, oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma/tidak perlu membayar panjar perkara (prodeo).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022. Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, bantuan hukum ini disalurkan melalui 10 (sepuluh) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
Pelaksanaan penandatanganan addendum kontrak ini bertujuan memberikan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan dihadapan Hukum (equality before the law) bisa kita capai di kemudian hari. Besar harapan kami dengan dilaksanakannya penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum triwulan II tahun 2022 ini, dapat meningkatkan kinerja dan komitmen masing-masing OBH atau LBH dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Gorontalo.