Lakukan Pendataan PPNS di Pohuwato, Pengemban Fungsi AHU Kunjungi Instansi Terkait

WhatsApp_Image_2022-07-22_at_15.23.20.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-22_at_15.23.48.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-22_at_15.23.45.jpeg

Gorontalo – Kamis (22/7), Salah satu tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam peningkatan peran dan fungsi PPNS adalah melalui pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pejabat PPNS yang dilakukan melalui pendataan pejabat PPNS di daerah.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui pengemban fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU) mengunjungi Instansi terkait di Kab. Pohuwato dalam rangka melakukan pendataan jumlah PPNS di wilayah.

 

Dalam kunjungannya kali ini, pendataan dilakukan di Kantor Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional dan Agraria, Dinas Perhubungan, dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, bahwa saat ini masih terdapat PPNS yang belum dilantik, yang selanjutnya dihimbau untuk segera mengajukan permohonan pelantikan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sehingga nantinya setelah PPNS tersebut dilantik dapat memiliki legalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.


Cetak   E-mail