Upaya Menyamakan Peresepsi dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Narapidana Narkotika

IMG 5200

Gorontalo – Mengambil tema “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Narapidana Narkotika’’ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Kegiatan Rapat Koordinasi APH DILKUMJAKPOL di Aula Pengayoman, Rabu (20/07).

Plh. Kepala Kantor Wilayah, Burhazir Zamda hadir pada kegiatan ini dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto.

 

Peserta pada Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (DILKUMJAKPOL) Ini di ikuti oleh 26 Orang Peserta Sesuai Undangan yang terdiri dari Perwakilan Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepolisan Daerah Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dan BNN Provinsi Gorontalo

Yoppy W. Sumarauw selaku Penanggung Jawab Kegiatan, dalam menyampaikan laporan kegiatan mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (DILKUMJAKPOL) ini dimaksudkan guna mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum.

IMG 5191

Kegiatan dibuka oleh Burhazir, dalam sambutannya, Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini sesungguhnya bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman yang seragam dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan yang berkualitas menuju kepastian hukum yang kita cita-citakan.

Forum DILKUMJAKPOL merupakan sebuah forum yang dibentuk pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2010 berdasarkan peraturan bersama antara beberapa instansi penegak hukum dalam upaya menangani dan menyelesaikan permasalahan tindak pidana di Indonesia guna mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka menuju penegakan hukum yang bermartabat.

Dengan di adakannya kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi wadah diskusi untuk mencari solusi permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, pencapaian target kinerja dan pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Narapidana Narkotika.

IMG 5223

Narasumber sesi pertama Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Muji Raharjo Drajat Santoso membahas tentang Upaya Penanganan Overcrowded Melalui Program Asimilasi Dirumah dan Integrasi

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Chrisfajar Sosiawan menjadi Narasumber pada sesi kedua dengan membawakan materi mengenai Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Narapidana Narkotika

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Suhardjono menjadi Narasumber pada sesi ketiga dengan membawakan materi mengenai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

Narasumber keempat adalah Konselor Adiksi Ahli Muda BNN Provinsi Gorontalo, Lee Chandra Wahidji yang membahas tentang Wajib Lapor dan Standar Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika

IMG 5216


Cetak   E-mail