Kali Ini, Tim Luhkum Kanwil Kemenkumham Gorontalo Berikan Pemahaman Hukum Di SMP Negeri 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-07-20_at_15.27.13.jpeg

Gorontalo - Rabu (20/7) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui para Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan metode edukatif kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. Kegiatan di sekolah ini merupakan salah satu program dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat secara umum dan secara khusus kepada para pelajar dalam mewujudkan pemahaman dan kesadaran terhadap hukum agar patuh dan taat kepada aturan khususnya di sekolah.

Bapak Suleman Djafar selaku Kepala Sekolah menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang telah menunjuk dan mempercayakan kepada SMP 1 Telaga Biru Kabupaten Gorontalo untuk menjadi tempat Penyuluhan Hukum. Hal ini disampaikan beliau dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan penyuluhan.

“selain outputnya mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum, bagi sekolah kegitan merupakan penunjang peningkatan status akreditasi, serta kegiatan ini juga merupakan akhir dari kegiatan Masa Orientasi Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terhadap siswa-siswi yang baru untuk Tahun Ajaran 2022” tutur Suleman.

Suleman juga menyampaikan kepada seluruh siswa agar menyimak dan mendengarkan secara seksama materi yang akan disampaikan sekaligus juga mengharapkan agar tidak segan-segan untuk menanyakan langsung terkait materi maupun yang diluar materi khususnya terkait permasalahan hukum.

Dalam kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyampaikan beberapa materi seperti tentang “Bullying, Body Shamming serta Dampak Hukumnya di Kalangan Pelajar“ yang sampaikan oleh Muhamad Djaelani selaku Koordinator Penyuluh Hukum pada kegiatan ini, dilanjutkan materi kedua dengan judul “Dampak Dari Pernikahan Usia Dini“ oleh Ibu Ira Pakaya. Berikutnya materi “Kenakalan Remaja“ oleh Ibu Mutiara Hayati Batubara, dan materi yang terakhir dibawakan oleh Sdr. Moh. Zaki Faisal mengenai “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru“.

Kegiatan penyuluhan hukum sendiri berpedoman dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum yang salah satu tujuannya adalah untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat sehingga dapat tercapai peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah salah satu bentuk usaha dari pemerintah yang dalam hal ini oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui para Penyuluh Hukum untuk mengkomunikasikan hukum kepada masyarakat dengan melakukan kegiatan ceramah penyuluhan hukum dikalangan masyarakat dan pelajar.

WhatsApp_Image_2022-07-20_at_15.27.15.jpegWhatsApp_Image_2022-07-20_at_15.27.14.jpegWhatsApp_Image_2022-07-20_at_15.27.14_1.jpeg


Cetak   E-mail