Forum Pendalaman Materi Tingkatkan Kualitas Perancangan Perda di Kanwil Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-07-18_at_13.04.26.jpeg

Gorontalo – (18/7), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah, bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

 

Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan ini merupakan salah satu langkah kongkrit yang ditujukan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan ditingkat daerah dalam menyamakan persepsi, pemahaman, serta meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan kewenangan Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Kementerian/Lembaga yang menangani Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah.

 

“Oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam menjalankan kewenangan itu perlu memperkuat kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan salah satunya dengan adanya kegiatan forum pendalaman materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan ini agar nanti dapat dipastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan tidak bertentangan satu sama lain dan sesuai dengan prinsip dan asas-asas pembentukan peraturan daerah”, ucap Hadiyanto.

 

Menghadirkan narasumber dari Universitas Negeri Gorontalo, DR. Erman Rahim, kegiatan ini mengangkat tema “Implikasi Penerapan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, hal ini dipandang penting untuk dipahami oleh para perancang dalam mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, maka dibutuhkan metode omnibus law yang dipandang mampu menghadirkan efektifitas dan efisiensi pembentukan peraturan daerah.

 

“Saya mengharapkan para peserta dapat berperan aktif sehingga dapat meningkatkan pemahaman terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan setiap tahapan pembentukan rancangan peraturan daerah serta membawa manfaat demi kemajuan pembangunan hukum di daerah serta bersinergi dengan sistem hukum nasional dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”, ucap Hadiyanto diakhir sambutannya.

 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka, Kepala Subbidang Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri S. Pakaya, serta 18 orang peserta yang terdiri dari perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo maupun dari instansi terkait.

WhatsApp_Image_2022-07-18_at_13.04.29.jpegWhatsApp_Image_2022-07-18_at_13.04.26_1.jpegWhatsApp_Image_2022-07-18_at_13.04.27.jpegWhatsApp_Image_2022-07-18_at_13.04.27_1.jpegWhatsApp_Image_2022-07-18_at_13.04.28.jpeg


Cetak   E-mail