Bahas Ranperda TKA, Divisi Keimigrasian Dampingi Kantor Imigrasi Terima Kunjungan DPRD Pohuwato

 IMG 20220707 WA0016

Gorontalo – Kamis (7/7), Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Infokim Zamroni, mengikuti dan melakukan Pendampingan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo Joni Rumagit, dalam Agenda Kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Pansus II yang menangani bagian penyelenggaraan tenaga kerja. 

 

Dalam penyampaiannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo Joni Rumagit mengatakan bahwa Guna untuk meningkatkan Sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, komunikasi dan diskusi merupakan hal yang terpenting untuk membangun kerjasama guna Untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan para Tenaga Kerja Asing TKA diwilayah. 

 

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nirwan Due selaku Koordinator Pansus II menyampaikan maksud dan tujuan Agenda Kegiatan Kunjungan yang dilakukan adalah penguatan dan pendalaman terhadap rancangan peraturan daerah terkait dengan ketenagakerjaan Asing, dimana hal ini sesuai UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020. 

 

Kantor Imigrasi yang memiliki Tugas dan Fungsinya dalam hal pengawasan dan Penindakan terhadap Keberadaan Tenaga Kerja Asing TKA diwilayah kabupaten Pohuwato, merupakan mitra kerja dari Dinas Nakertrans. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Nirwan Due meminta kepada Pihak Instansi Pemerintah terkait yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Pohuwato kiranya dapat membangun Komunikasi saling berkoordinasi untuk mendapatkan informasi terupdate dan terkini terkait dengan Keberadaan TKA diwilayah kabupaten Pohuwato.

 

Dalam Diskusi yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Pohuwato Abdullah Kadir Diko, menyampaikan hal yang terkait dengan Aturan yang menyangkut TKA serta fungsi pengawasan TKA. Selanjutnya Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Pohuwato Hj. Nisma Samad, yang juga ikut dalam Tim Kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Pohuwato, juga menyampaikan keterkaitan dengan  SK TIMPORA tkt. Kabupaten Pohuwato dan pelaksana kegiatan TIMPORA diwilayah Kabupaten Pohuwato kiranya lebih ditingkatkan lagi mengingat Kabupaten Pohuwato saat ini memiliki beberapa Perusahaan yang dikelola langsung oleh Pihak Asing.

 

Dalam Pemaparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo Joni Rumagit bahwa untuk mengetahui lebih jelas Keberadaan WNA dimasing-masing wilayah Kanim Gorontalo telah menyajikan Informasi tersebut melalui Aplikasi MATOA-GTLO (Matriks Pemetaan Orang Asing Gorontalo). 

 

Joni Rumagit melaporkan kondisi terkini wilayah Kabupaten Pohuwato yang memiliki 7 Perusahaan yang dikelola oleh WNA dengan Jumlah TKA sebanyak 29 dan 1 orang WNA asal Malaysia yaitu Penyatuan Keluarga (Kawin Campur), sehingga total Orang Asing diwilayah Kabupaten Pohuwato sejumlah 30 Orang.IMG 20220707 WA0015


Cetak   E-mail