Tingkatkan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Promosi dan Diseminasi

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_17.14.46_2.jpeg

Gorontalo – Kamis (16/6), Dengan tema “Meningkatkan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Sebagai Bukti Kepemilikan Aset Daerah”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal bertempat di Hotel El Madinah.

 

Berdasarkan laporan Panitia oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Rianingsih Kasim, Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan KI Komunal, serta untuk meningkatkan perlindungan pencatatan KI Komunal khususnya di Provinsi Gorontalo.

 

Dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hadiyanto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan sebuah asset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Indikasi Asal dan Sumber Daya Genetika.

 

Hadiyanto juga menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat segera melakukan inventarisasi asset budaya Gorontalo untuk dilindungi dan dicatat agar tidak terjadi pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal tanpa izin seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

 

Kegiatan ini diikuti sebanya 100 orang peserta yang terdiri dari unsur Dinas terkait di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat, serta Asosiasi Petani dan Asosiasi Seni di Provinsi Gorontalo. Juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, serta Budayawan Provinsi Gorontalo, yang dipandu oleh Moderator Ira Pakaya pada sesi 1, dan Yuniar Kurniawaty pada sesi 2.

 

Hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun sebagai penanggung jawab kegiatan. Dalam closing statementnya Ramlan Harun menyampaikan terima kasih atas antusias dari para peserta yang hadir.

 

Ramlan Harun juga mengingatkan Kembali kepada para peserta betapa pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal ini sebagai bukti pengakuan kepemilikan asset daerah Provinsi Gorontalo.

 

Selanjutnya diharapkan dari para peserta untuk dapat menyebarluaskan informasi ataupun pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini kepada masyarakat yang lebih luas, sehingga mampu untuk meningkatkan Pencatatan KI Komunal di Provinsi Gorontalo.

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_17.14.45.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_17.14.46_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-16_at_17.14.46.jpegWhatsApp_Image_2022-06-16_at_17.14.45_1.jpeg

 


Cetak   E-mail