Kanwil Kemenkumham Gorontalo Berikan Edukasi Pelanggaran KI

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_6.43.42_PM.jpeg

Gorontalo – Selasa (7/6) Kanwil Kemenkumham Gorontalo Menggelar Kegiatan Edukasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Gorontalo yang bertempat di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Gorontalo pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Tanpa adanya perlindungan kekayaan intelektual, maka kemajuan dan perkembangan industri akan semakin terhambat, dan tidak mustahil justru akan membawa kemunduran.

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_6.43.41_PM_1.jpeg

Kakanwil yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa Pada era globalisasi saat ini, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas kekayaan intelektual. “Untuk itu dalam hal ini peranan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia” tutur Kakanwil. Selain mengajak para pelaku usaha, Kakanwil juga meminta kepada pemerintah daerah agar dapat bekerja sama untuk melindungi kekayaan intelektual agar dapat meningkatkan ekonomi daerah maupun nasional.

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_6.43.40_PM_1.jpeg

Untuk lebih menigkatkan pemahaman peserta, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemberian materi yang terbagi menjadi dua Sesi, dimana sesi pertama bertindak sebagai moderator Jefri Pakaya, dan bertindak sebagai pemateri dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang dibawakan oleh AKP Syarlis membawakan materi terkait Pegawasan Potensi Pelanggaran HAKI. Pemateri kedua pada sesi pertama dibawakan oleh Subdit pencegahan dan penyelesaian sengketa alternatif, Cecep sarip hidayat, SH.,MH yang membawakan materi Peran direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa dalam penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual

 

Pada sesi kedua, bertindak sebagai moderator Kodrat W Mohune. Pemateri pertama pada sesi dua dibawakan oleh Muh. Fandhi Fanani dari Ditjen KI yang membawakan materi Manfaat dan tata cara mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena membawakan materi tentang Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Kabid Yankum Ramlan Harun melalui Closing Statmennya mengatakan bahwa tujuan dari sertifikasi ini agar masyarakat nyaman berbelanja dipusat perbelanjaan yang sudah tersertifikasi dan menjadmin bahwa 90% barang yang diperjualbelikan adalah asli/original. Untuk tahun ini masih difokuskan pada Mall dan pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk yang lainnya akan segera menyusul di tahun berikutnya. “Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pemilik usaha dan masyarakat” tutur Ramlan

Selain para pelaku usaha, kegiatan ini diikuti mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama dan Universitas Ichsan Gorontalo yang terhubung secara virtual, serta dalam kesempatan yg sama turut dibuka boot pendaftaran KI bagi peserta yg ingin mendaftarkan produk KI-nya

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_6.43.41_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-07_at_3.08.51_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-06-07_at_1.49.46_PM.jpeg


Cetak   E-mail