Pahami Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Kadiv Pemasyarakatan Berikan Penguatan Kepada WBP LPP Kelas III Gorontalo

Gorontalo (06/06) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan di dampingi Kabid Yantah, Kesrehab, Lola Basan Baran dan Keamanan, Yopy W. Sumarauw, PLT. Kepala LPP Kelas III Gorontalo, Guyub Sudarmanto, dan Kasubid Yantah, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Rustam Gani memberikan penguatan terhadap Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Kadiv Pemasyarakatan memberikan penguatan terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai Permenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat . Hal ini bertujuan supaya Warga Binaan Pemasyarakatan mengetahui perubahan-perubahan persyaratan khususnya dalam pengurusan hak-haknya.

Dalam Permenkumham tersebut, salah satu syarat yang ditekankan dalam pengurusan hak-hak WBP adalah penerapan Penilaian Pembinaan Narapidana melalui pengisian instrumen SPPN untuk pidana umum maupun pidana khusus oleh Wali Pemasyarakatan.

Kadiv Pemasyarakatan meminta semua WBP pada Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo agar dapat menjalani program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik sehingga memperoleh nilai baik pada instrumen SPPN yang nantinya akan berpengaruh terhadap pengurusan hak-haknya.

WhatsApp_Image_2022-06-06_at_14.51.33_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-06_at_14.51.32.jpegWhatsApp_Image_2022-06-06_at_14.51.33.jpeg


Cetak   E-mail