Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan Langsung Kepada Masyarakat Gorontalo Utara

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turun langsung ke masyarakat di kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan, bekerja sama dengan Diskumperindag kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (27/5).

Dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yuniar Kurniawaty, kegiatan pendampingan kepada masyarakat ini dilaksanakan di Diskumperindag kabupaten Gorontalo Utara.

Memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM salah satu tugasnya yaitu untuk mensejahterakan para UMK dengan perlindungan hukum dan kepastian hukum, salah satu terobosannya adalah pendirian perseroan perorangan.

Hadiyanto menambahkan bahwa perseroan perorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berfokus pada pelaku UMK untuk dapat membentuk perseroan terbatas hanya dengan satu orang pendiri dan modal yang tidak besar.

“Perseroan perorangan hadir sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang melemah dari dampak pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung melalui sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”, tambah Hadiyanto.

Turut memberikan materi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun menyampaikan bahwa dengan mendirikan perseroan perorangan ini, para pelaku UMK akan mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal dan juga memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu Ramlan Harun juga mengungkapkan bahwa perseroan perorangan ini lebih mudah dalam pendaftarannya karena dapat dilakukan secara mandiri, hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris dan dengan biaya yang sangat terjangkau yaitu Rp. 50.000 rupiah.

Dengan bentuk badan hukum perseroan ini, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku UMK khususnya di kabupaten Gorontalo Utara menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia untuk memasuki pasar ekspor.

Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Bidang Koperasi dan UKM kabupaten Gorontalo Utara, yang menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan di Gorontalo Utara yang pada dasarnya memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya para pelaku Usaha/UMK.

Selanjutnya kegiatan pendampingan ini secara teknis dilaksanakan oleh tim pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, dimana para peserta yang hadir terlihat begitu antusias ditandai dengan banyaknya pendaftar yaitu sejumlah dua puluh lima orang pelaku usaha/UMK yang mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan.

WhatsApp_Image_2022-05-27_at_13.34.04.jpegWhatsApp_Image_2022-05-27_at_13.34.03.jpegWhatsApp_Image_2022-05-27_at_13.34.04_1.jpegWhatsApp_Image_2022-05-27_at_13.34.04_2.jpegWhatsApp_Image_2022-05-27_at_13.34.05.jpeg


Cetak   E-mail