Sukseskan Acara Sosialisasi BO, Tim Pelayanan AHU Koordinasi dengan Direskrimsus Polda Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-05-18_at_2.35.43_PM.jpeg

Gorontalo – (17/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat Dari Korporasi/Benefecial Ownership (BO) yang rencananya dilaksanakan pada bulan Mei 2022 ini. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Gorontao melalui Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo pada hari Selasa (17/5)

Bertempat di ruang kerja Direskrimsus, tim diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus, Kombespol Dr. Saut Panggabean Sinaga. Ketua tim Yuniar Kurniawaty menjelaskan maksud koordinasi adalah untuk mengkonfirmasi kesediaan Direskrimsus dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat Dari Korporasi/Benefecial Ownership (BO).

Kombespol Dr. Saut Panggabean menyambut baik kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta menyampaikan bahwa ia bersedia mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan nanti. Lebih lanjut Saut Panggebean menyampaikan bahwa ia akan membawakan materi "Penerapan Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang Serta Pendanaan Terorisme". Materi ini menurutnya sesuai dengan tema yang akan disosialisasikan pada kegiatan tersebut.

WhatsApp_Image_2022-05-18_at_2.35.42_PM.jpeg


Cetak   E-mail