Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Gorontalo Menerima Pengaduan Masyarakat Atas Ulah Oknum Notaris

WhatsApp_Image_2022-04-26_at_15.37.57.jpeg

Gorontalo - (26/04) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Gorontalo telah menerima aduan masyarakat bernama Tji Hengky Wibisono yang mengaku telah merasa dirugikan atas perbuatan salah seorang Notaris di Kota Gorontalo.

Pengadu mengatakan bahwa akibat dari perbuatan notaris tersebut, dirinya merasa dirugikan baik secara materil maupun dari sisi kredibilitasnya sebagai seorang pengusaha. Pengaduan masyarakat terhadap perilaku notaris ini diterima oleh Anggota MPD Notaris Kota Gorontalo dari unsur pemerintah, yakni Ruly Agus dan Indra Lesmana di Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

WhatsApp_Image_2022-04-26_at_15.37.56.jpeg

Dalam penerimaan pengaduan ini, Anggota MPD juga menjelaskan kembali apa yang menjadi tugas seorang pejabat notaris. Selain itu juga anggota MPD menjelaskan apa yang menjadi tugas dan kewenangan MPD dalam menjaga marwah Notaris sebagai Officium Nobile atau profesi yang terhormat.

Mengakhiri pertemuan tersebut, anggota MPD berjanji secepatnya akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan membuat telaahan, melakukan rapat lengkap dengan anggota MPD yang lain, dan akan memberikan informasi kepada pengadu terkait perkembangan hasil pemeriksaan dimaksud.

WhatsApp_Image_2022-04-26_at_15.37.56_1.jpeg


Cetak   E-mail