Tim Yankomas Kanwil Kumham Gorontalo laksanakan peninjauan lokasi aduan di Kabupaten Pohuwato

WhatsApp_Image_2022-04-26_at_08.46.35.jpeg

Senin (25/4) Kanwil Kemenkumham melalui Bidang HAM pada hari ini kembali melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan telah menugaskan Tim Yankomas menuju ke Desa Tirto Asri Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato untuk menelusuri dan mengecek kebenaran informasi yang telah disampaikan penyampaian komunikasi dalam aduannya sekaligus melakukan penghimpunan data dan informasi atas adanya dugaan pelanggaran HAM. Dalam pelaksana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sarton Dali, selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan dan Perlindungan HAM dan beranggotakan Moh. Zaki Faisal, Fungsional Penyuluh Hukum dan Jalaludin.

WhatsApp_Image_2022-04-26_at_15.28.35.jpeg
Sebelum melaksanakan penghimpunan data dan informasi, tim terlebih dahulu melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Desa Tirto Asri dan diterima secara langsung oleh Serli selaku Kepala Urusan Pemerintahan yang mewakili Muhadjrin Towalu, selaku Kepala Desa yang sedang berada di Marisa dalam rangka konsultasi ke salah satu dinas. Selesai melakukan kunjungan silaturahmi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penghimpunan data dan informasi atas adanya dugaan pelanggaran HAM pada kediaman milik dari salah seorang penyampai komunikasi yang menjadi korban PHK dari PT. Wira Sawit Mandiri tanpa memenuhi hak-hak buruh serta melakukan kunjungan pula pada perusahaan dimaksud.

Tim diterima oleh pimpinan BPJS ketenagakerjaan disitu diperoleh informasi bahwa pekerja yg mengadu ke kantor Wilayah hanya mendapat jaminan kematian dan jaminan keselamatan kerja. Kemudian tim melaksanakan koordinasi ke Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Pohuwato, tim di terima oleh Kepala Bidang hubungan industrial (Salma Husa) tim mengklarifikasi terkait status pekerja dari buruh eks PT Sawit Wira Mandiri. Dari Hasil koordinasi tersebut pihak Nakertrans akan menindaklanjuti terkait dengan persoalan yang diadukan.

Dari hasil penghimpunan data dan informasi ditemukan pokok masalahnya berada pada PT PT. Wira Sawit Mandiri dimana pihak manajemen perusahaan diduga tidak segera memberikan kontrak serta menyampaikan hal-hal pokok yang menjadi isi dalam kontrak hasil perekrutan tersebut secara transparansi pada kaum buruh dan tidak juga melakukan keterbu kaan informasi tentang adanya pemotongan pada upah buruh untuk kepentingan BPJS. Sementara itu, berdasarkan pengecekan pada kantor BPJS, para buruh memperoleh informasi bahwa BPJS mereka tidak dapat dicairkan dan inilah yang menjadi tuntutan penyampai komunikasi. penghimpunan data dan informasi dilanjutkan pada hari ini, selasa 26 April 2022 menuju ke kantor BPJS dan instansi Dinas Nakertrans Kabupaten Pohuwato.

WhatsApp_Image_2022-04-26_at_08.46.34.jpeg

 


Cetak   E-mail