Kanwil Kemenkumham Gorontalo Melalui Subbid KI Lakukan Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di beberapa hotel dan Mall di Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-04-22_at_14.49.13_1.jpegGorontalo – (22/4) Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Gorontalo hari ini melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual di beberapa hotel dan mall di Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan serta menghindari terjadinya pelanggaran dibidang kekayaan intelektual.WhatsApp_Image_2022-04-22_at_14.49.13.jpeg

 

Adapun kegiatan ini dilakukan melalui cara melakukan koordinasi dengan para manager hotel dan kemudian memberikan informasi awal terkait kekayaan intelektual dan pelanggaran-pelanggarannya. Berdasarkan aduan yang diterima oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Tidak hanya itu, tim juga turut melakukan pemantauan terhadap produk-produk UMKM yang dijual oleh pihak hotel.

Hasilnya, tim berhasil menemukan bahwa ada produk kopi pinogu yang dijual oleh salah satu UMKM yang tidak termasuk dalam asosiasi MPIG. Berdasarkan hasil temuan tersebut, tim menginformasikan kepada ketua asosiasi MPIG untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat laporan atau surat aduan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.


Cetak   E-mail