Kanwil Kemenkumham Gorontalo Koordinasi Dengan Polres Boalemo Terkait Pelanggaran KI Serta Pengawasan Barang Palsu di Toko Pakaian di Kabupaten Boalemo

WhatsApp_Image_2022-04-14_at_15.59.19.jpeg

Gorontalo - Kamis (14/4) Dalam rangka melakukan penegakan pelindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui subbid KI melakukan pengawasan/pemantauan Kekayaan Intelektual pada instansi terkait di Kabupaten Boalemo. Dipimpin langsung oleh Kasubbid KI, Rianingsih Kasim, Kunjungan pada Polres Boalemo ini diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Saiful Kamal. Kasubbid KI menjelaskan tujuan kordinasi tersebut adalah untuk menginventarisir jumlah aduan terkait pelanggaran KI di Kabupaten Boalemo. Beliau juga menyampaikan tentang penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di kanwil dan sekaligus meminta kesediaan Polres Boalemo untuk berkolaborasi dengan kanwil terkait pengawasan, pemantauan dan penegakan terhadap pelanggaran KI. Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Boalemo menyampaikan sejauh ini belum ada aduan terkait pelanggaran KI, namun pihaknya akan segera menginformasikan kepada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui PPNS jika terdapat aduan terkait pelanggaran KI serta menyambut baik ajakan untuk berkolaborasi.

Selanjutnya tim melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian-pakaian palsu yang beredar di pertokoan di Kabupaten Boalemo. Melalui kegiatan ini, tim menginventarisir kategori produk-produk palsu yang banyak diperjual belikan di pertokoan Kabupaten Boalemo.

WhatsApp_Image_2022-04-14_at_15.59.17.jpegWhatsApp_Image_2022-04-14_at_15.59.18.jpeg


Cetak   E-mail