Jajaran Divisi Pemasyarakatan Ikuti Sosialisasi Draft Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan

WhatsApp_Image_2022-04-13_at_15.10.53.jpeg

Gorontalo - (12/04) Jajaran Divisi Pemasyarakatan mengikuti sosialisasi Draft Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Proses Pemasyarakatan. Kegiatan di Ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Tjahja Rediantana, Kasubid Bimkemas dan Pengentasan Anak, Ecep Sadria dan Kasubid Pembinaan TI dan Kerjasama, Sugeng Prayogi.

Kegiatan di buka secara resmi oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Fujo Harinto. Dalam Sambutannya, Fujo menyampaikan salah satu upaya pengoptimalan penerapan keadilan restoratif (RJ) dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu melalui kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Center for Detention Studies (CDS) dalam penyusunan kebijakan penerapan RJ. Dalam kebijakan tersebut mengambil bentuk pedoman-pedoman penyelenggaraan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan berdasarkan keadilan restoratif. Setalah sambutan DIRBIMKEMAS, kegiatan dilanjutkan dengan pengantar singkat dari perwakilan Center for Detention Studies (CDS) Caroline Martha.

Kegiatan selanjutnya adalah paparan oleh Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan, Darma Lingganawati terkait Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan serta paparan oleh PK Muda, Nasirudin tentang Draf Pedoman Penyelenggaraan, Pembinaan, Pembimbingan, Pendampingan, dan Pengawasan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Koordinator Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan Direktorat BIMKEMAS dan Pengentasan Anak.

Saat ini, draf dari pedoman sudah disusun melalui serangkaian diskusi dan lokakarya. Untuk itu, dibutuhkan kegiatan penyampaian draf pedoman kepada UPT pada daerah prioritas implementasi penerapan RJ untuk mengetahui tanggapan dari para pelaksana di lapangan.

WhatsApp_Image_2022-04-13_at_15.10.55.jpeg


Cetak   E-mail