Bersama YLBHI, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Mengadakan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kelurahan Oluhuta Kabupaten Bone Bolango

WhatsApp_Image_2022-04-02_at_12.01.46.jpeg

Gorontalo - Jum’at (1/4) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui para pejabat fungsional Penyuluh Hukum bersama YLBHI Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kelurahan Oluhuta Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum secara langsung, yaitu berupa penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat dengan melibatkan berbagai instansi yang terkait dengan penegakan hukum. Di antaranya adalah Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Polres Bone Bolango, serta YLBHI Provinsi Gorontalo selaku penyelenggara kegiatan.

WhatsApp_Image_2022-04-02_at_12.01.48.jpeg

Kegiatan yang mengusung tema Wujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Bantuan Hukum Gratis ini dilaksanakan di Kelurahan Oluhuta, dihadiri oleh Lurah Oluhuta beserta aparat, tokoh masyarakat setempat, serta para ibu-ibu dan unsur perempuan. Sebagai narasumber adalah para penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Acara dibuka oleh pembawa acara dari YLBHI Provinsi Gorontalo selaku penyelenggara, dan dilanjutkan dengan sambutan bapak Non Airmas, A.Md, Lurah Oluhuta Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango. Dalam sambutannya Lurah Oluhuta menyampaikan apresiasinya kepada pihak penyelenggara maupun Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang telah memilih Oluhuta sebagai tempat pelaksanaan Luhkum terpadu ini. Selanjutnya Lurah juga mengharapkan agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hadir untuk dapat menanyakan masalahmasalah hukum dan kemasyarakatan yang dialaminya.

WhatsApp_Image_2022-04-02_at_12.01.49.jpeg

Pada sessi penyampaian materi, saudara Ruly Agus, SH., MH., Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo, mengawalinya dengan memaparkan tentang tentang keberadaan serta tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kemudian menyinggung mengenai menjelaskan syarat dan kriteria untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI. Pemateri selanjutnya adalah saudara M. Djaelani, SH., MH., yang menguraikan lebih dalam tentang syarat teknis dan administrasi bantuan hukum untuk orang miskin. Pemateri lain adalah ibu Hasnia Mangung, SH., MH., Advokat dari YLBHI Provinsi Gorontalo, yang menjelaskan mengenai peran serta YLBHI dalam program bantuan hukum gratis bagi orang miskin. Materi penutup disampaikan oleh Penyuluh Hukum dari Polres Bone Bolango. Setelah sessi materi dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan masyarakat audiens penyuluhan hukum.


Cetak   E-mail