Menindaklanjuti Hasil Survei Online Aplikasi 3AS, Bidang HAM Laksanakan Rapat Penyusunan Laporan Evaluasi

WhatsApp_Image_2022-04-01_at_15.50.34.jpegWhatsApp_Image_2022-04-01_at_15.50.34_2.jpegWhatsApp_Image_2022-04-01_at_15.50.34_1.jpeg

Gorontalo – (1/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang HAM pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan rapat penyusunan laporan evaluasi berdasarkan hasil survei online Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) serta integritas ogranisasi berbasis aplikasi 3AS.

 

Rapat dipimpin Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ibrahim Jahja, menyampaikan gambaran umum kegiatan monitoring dan evaluasi survei IPK-IKM dan survei integritas organisasi yang telah dilaksanakan pada triwulan I. “Menindaklanjuti hasil survei yang diperoleh, maka pada hari ini kita melaksanakan rapat penyusunan laporan evaluasi yang menyusun suatu rekomendasi kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meraih prediket WBK/WBBM”, tutur Ibrahim.

 

Dihadiri juga oleh narasumber dari Universitas IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Arhajayati Rahim, yang dalam kesempatan ini berharap bahwa rekomendasi kebijakan yang telah disusun oleh tim pelaksana pada hari ini dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh satker terkait.

 

Turut hadir pada rapat ini, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, menyampaikan bahwa sebaiknya hasil rekomendasi kebijakan yang telah disusun dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, sehingga Kakanwil melakukan pembinaan dan membentuk tim untuk melakukan pendampingan yang berkelanjutan terhadap unit kerja diwilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Rekomendasi kebijakan yang telah disusun pada hari ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh UPT terkait dengan melampirkan data dukung pelaksanaan rekomendasi kebijakan tersebut sebelum bulan September 2022.


Cetak   E-mail