Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Kunjungi Pusat Perbelanjaan

WhatsApp_Image_2022-03-21_at_15.46.11.jpegWhatsApp_Image_2022-03-21_at_15.46.11_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-21_at_15.46.10.jpegWhatsApp_Image_2022-03-21_at_15.46.12.jpegWhatsApp_Image_2022-03-21_at_15.46.13.jpeg

Gorontalo, Senin (21/03) Tim Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan inventarisasi pusat perbelanjaan yang ada di Gorontalo untuk diusulkan menjadi Pusat Perbelanjaan berbasis KI, diantaranya Karsa Utama, Ace Hardware dan Mall Gorontalo.

 

Dipimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kasubbid Pelayanan KI, Rianingsih Kasim, dalam kunjungannya Ramlan Harun menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan yaitu Pemenuhan Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun Anggaran 2022 terkait Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual.

 

Hal ini bermaksud sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan memberikan apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar Kekayaan Intelektual.

 

Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini, sebagai salah satu langkah menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya.


Cetak   E-mail