Jaga Akuntabilitas, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Evaluasi Pelaksanaan SPIP Triwulan I dan Panduan Pengisian E-Performance

WhatsApp_Image_2022-03-21_at_14.09.59_4.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-21_at_14.09.59.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-21_at_14.09.59_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-21_at_14.09.59_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-03-21_at_14.09.59_3.jpeg

Gorontalo - (21/3) Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dari good governance yang menuntut dua hal, yaitu kemampuan untuk menjawab (answera bility) dan konsekuensi (consequences). Akuntabilitas yang baik harus didukung dengan sistem pengendalian intern yang handal agar seseorang dapat mempertanggungjawabkan secara obyektif konsekuensi dari kewenangan yang diterimanya. Salah satu unsur sistem pengendalian intern yang dimaksud adalah berfungsinya secara efektif pengawasan internal.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Administrasi Bagian Program dan Humas Subbagian Program dan Pelaporan melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan I dan Panduan Pengisian E-Performance. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan diikuti seluruh pejabat pendamping, penyusun laporan SPIP serta operator E-Performance baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT). Evaluasi dipimpin langsung Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Burhazir Zamda didampingi Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (PP), Mananga P. Biantong beserta jajaran.

 

Dalam arahannya, Kadivmin menjelaskan tentang karakteristik level maturitas SPIP, dan Kemenkumham sedang dalam progres menuju level 4 (terkelola dan terukur). "Di level ini, organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, struktur dan proses pengendalian telah efektif namun belum adaptif terhadap perubahan lingkungan organisasi. Apalagi SPIP ini sudah berjalan kurang lebih 18 tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Jadi kami minta agar hal ini dapat diseriusi oleh setiap pemangku kepentingan, baik di Kanwil maupun UPT. Karena ini juga merupakan salah satu syarat untuk pengusulan satker menuju WBK/WBBM, dimana bapak kepala kantor wilayah menargetkan ditahun 2022 ini seluruh UPT mampu meraih predikat WBK", tegas Kadivmin.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kadivmin menanyai satu persatu penyusun laporan SPIP di UPT tentang sejauh mana action mereka dalam pelaksanaan langkah-langkah awal tahun baik itu SK Tim SPIP, Piagam SPIP, SOP hingga rapat berkala. Selain itu, pengelola SPIP Kanwil, Irvan Arifin turut menambahkan informasi batas waktu penyampaian laporan dan data dukungnya tinggal berlaku satu minggu waktu efektif, sehingga jika ada kendala silahkan langsung datang berkonsultasi di kantor wilayah. Hal ini mendapatkan dukungan dari Kadivmin yang akan turun langsung bersama jajaran Subbag PP untuk memberikan pendampingan bagi penyusun laporan SPIP di tiap Divisi maupun UPT, sekalipun diluar jam kerja, demi baiknya kualitas pelaporan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Sesi selanjutnya, Kasubbag PP memberikan panduan pengisian E-Performance. Kegiatan diakhiri dengan dialog Kadivmin bersama seluruh peserta terkait progres pengisian E-Performance di masing-masing divisi dan UPT.


Cetak   E-mail