Maksimalkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Koordinasi ke Ditjen AHU

Gorontalo – (16/03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi dengan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yuniar Kurniawaty, didampingi pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Tim berkoordinasi dengan Kepala Bagian Program Pelaporan Ditjen AHU, Titik Susiawati. Beberapa hal pembahasan terkait target kinerja pada Subbid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Gotontalo. Yuniar mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Kepmenkumham tentang Tarja Kanwil pada bulan Februari lalu, maka ada kegiatan yang tidak teralokasi dengan anggaran pada Subbid Pelayanan, untuk itu, dibutuhkan revisi POK DIPA agar semua kegiatan sosialisasi layanan AHU di wilayah dapat dianggarkan. Pada kesempatan yang sama, Titik menyampaikan bahwa untuk revisi POK DIPA sepertinya sulit untuk dilakukan sekarang ini, solusi terbaik yang bisa dilaksanakan adalah melaksanakan sosialisasi/webinar terkait layanan AHU guna pemenuhan data dukung Tarja AHU.

Selanjutnya tim mengunjungi bagian Kewarganegaraan dan berkoordinasi dengan Subkoordinator Kewarganegaraan, Riyana. Tim melaksanakan koordinasi terkait status anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA yang berada di wilayah provinsi Gorontalo. Riyana menyampaikan bahwa anak yang lahir atas perkawinan campuran WNI dan WNA, maka anak dibawah umur yang lahir setelah tahun 2006 harus didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan anak dibawah umur yang lahir sebelum tahun 2006 maka pendaftaran kewarganegaraannya melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Tim mengakhiri koordinasi ke Badan Hukum terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan. Tim diterima oleh Koordinator TI, Nanda. Pada kesempatan ini, tim berkonsultasi dengan tim TI Ditektorat Jenderal AHU terkait permasalahan pada pendaftaran Perseroan Perorangan, beberapa masyarakat mengalami kesulitan ketika mendaftar secara mandiri Perseroran Perorangan. Kendala tersebut diantaranya lamanya konfirmasi email dari sistem, serta sering tidak terbacanya NIK pada database AHU. Tim TI dan perwakilan pada bagian Perseroan Perorangan menjelaskan bahwa NIK pendaftar haruslah NIK pendaftar tersebut serta harus dipastikan alamat e-mail sudah ditulis dengan benar. Untuk beberapa hal teknis yang masih mengalami kendala, akan kami bantu dan dicarikan solusinya.

Dengan dilaksanakannya koordinasi ini, maka diharapkan Kanwil Kemenkumham Gorontalo bisa meningkatkan jumlah pendaftar Perseroan Perorangan di Wilayah Gorontalo. Hal ini juga bermanfaat untuk memudahkan pelaku usaha serta membangkitkan perekonomian negara.

WhatsApp_Image_2022-03-16_at_15.38.19.jpegWhatsApp_Image_2022-03-16_at_15.38.20.jpeg


Cetak   E-mail