Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Berikan Transfer Knowledge terkait Instrumen Screening Penempatan Narapidana kepada JFU Penelaah Status WBP

Gorontalo – Selasa (15/03) Bertempat di aula Bapas Kelas II Gorontalo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan di dampingi Kabid Pembinaan, Tjahja Rediantana, PK Madya, Nadzif Ulfa dan Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto mengikuti kegiatan Transfer Knowledge Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) dari PK Bapas kepada JFU Penelaah Status WBP.

WhatsApp_Image_2022-03-15_at_14.23.48.jpeg

Dalam sambutannya, Kadivpas mengatakan pelaksanaan pembinaan narapidana dan pembimbingan klien Pemasyarakatan harus berlandaskan pada upaya mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan dengan akurat, salah satu caranya adalah dengan melalui assesment, baik menggunakan Instrumen Assesment ISPN sesuai Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-58.OT.02.02 tahun 2019 serta assesmen RRI dan Kriminogenik sesuai Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-31.OT.02.02 tahun 2021. Salah satu tugas JFU Penelaah status WBP adalah melakukan assesmen kepada WBP.

WhatsApp_Image_2022-03-15_at_14.23.32.jpeg

"Besar harapan saya agar bapak/ibu JFU penelaah status WBP bisa mengikuti transfer knowledge ini dengan baik dan serius, agar pelaksanaan redistribusi WBP dari Lapas dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing" Ungkap Kadivpas.
Hasil assesmen ISPN ini dapat digunakan untuk mengukur penempatan yang tepat bagi narapidana dari rutan dan lapas umum menuju lapas super maksimum, maksimum, medium dan minimum security.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Pejabat Struktural Bapas Kelas II Gorontalo, JFT Pembimbing Kemasyarakatan dan JFU Penelaah Status WBP perwakilan dari masing masing Lapas dan LPKA di wilayah Gorontalo.

WhatsApp_Image_2022-03-15_at_14.23.13.jpeg


Cetak   E-mail