Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Rakor Harmonisasi Perda dengan Instansi Terkait

WhatsApp_Image_2022-03-09_at_18.41.38.jpeg

Gorontalo – Bertempat di Grand Q Hotel Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi harmonisasi peraturan daerah dengan instansi terkait pada hari Rabu (9/3). Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan Kanwil Gorontalo dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Gorontalo

Hadir langsung pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hantor Situmorang serta menghadirkan Narasumber dari Sesditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) yang terhubung secara virtual dan Kabag Hukum mewakili pemerintah Provinsi Gorontalo yang hadir secara langsung. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 52 peserta dari seluruh unsur pemerintah pemda Provinsi Gorontalo serta JFT Perancang PP dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Kegiatan dibuka Oleh Kabid Hukum, Rustam Sakka yang membawakan laporan panitia dan dilanjutkan Sambutan serta keynote speech yang disampaikan oleh Kakanwil. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham mempunyai peranan penting dalam setiap proses pembentukan PP di daerah. “Peran Kanwil harus dilaksanakan secara optimal dalam proses perancangan perda serta harus saling mendukung antara satu sama lain” tutur Kakanwil dalam sambutannya

Setelah memberikan sambutannya, Kakanwil melanjutkan dengan materi singkat yang disampaikan melalui keynote speech. Kepada para audience Kakanwil Menjelaskan terkait Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui peran Kanwil Kemenkumham serta Tugas dan Fungsi Kanwil khususnya di bidang Perancangan PP. Selain menjelaskan peran serta tusi, Kakanwil juga menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan yang ideal serta persoalan yang kerap muncul dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan produk hukum kakanwil berpesan untuk selalu meningkatkan kinerja. “dibutuhkan profesionalisme, integritas dan akuntabilitas agar persoalan tumpang tindih tidak terjadi lagi, setiap tahapan perlu dikawal agar hasil yang dibuat tidak menjadi problem dan diperdebatkan” tutup Kakanwil.

Rakor ini dilanjutkan dengan penyampaian materi. Bertindak sebagai moderator pada pemaparan materi I dan II adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya dan Pemateri sesi I dari SesditjenPP, Priyanto yang membawakan materi tentang Harmonisasi Rancangan Perda. Sesditjen PP menyampaikan bahwa tanggung jawab Kemekumham lebih besar melalui UU No. 15 tahun 2019 pasal 28 ayat (2). “Melalui forum ini saya meminta kepada semua untuk meningkatkan sinergitas dalam rancangan perda khususnya inisiatif dari pemerintah daerah agar kita bersinergi dari awal pembentukan hingga akhir” tutur sesditjen

WhatsApp_Image_2022-03-09_at_18.41.38_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_18.41.38_2.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_18.41.38_3.jpeg

Sesi II dilanjutkan setelah Ishoma yang disampaikan oleh Kabag Hukum Prov Gorontalo ibu Yulin Rauf dengan membawakan materi Pengharmonisasia, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas bersama dengan DPRD/Provinsi/ Kabupaten/Kota harus dilampirkan surat selesai harmonisasi oleh Kakanwil Kemenkumham Gorontalo.


Cetak   E-mail