Rapat Harmonisasi RANPERDA tentang RPIP Prov. Gorontalo 2021-2041 Hasilkan Beberapa Catatan Rekomendasi

Gorontalo – (25/02) Bertempat di Ruang Rapat Huyula Kantor Gubernur Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo dan instansi terkait menggelar rapat lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Gorontalo 2021-2024.

Perancang peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya menyampaikan beberapa point terkait Harmonisasi RPIP seperti Judul Periodesasi RPIP yang perlu disesuaikan lagi dengan penetapan Perda RPIP, pengaturan beberapa pasal yang perlu diatur kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan lampiran sudah sesuai dengan Permenperin tentang pedoman penyusunan RPIP provinsi/kab/kota.

Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, pejabat struktural, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo serta instansi terkait.

Diakhir pertemuan Kakanwil menyampaikan bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui perancang siap membantu kapan dan dimana bila ada permintaan harmonisasi serta melalui rapat ini agar dapat dirumuskan dengan baik agar apa yang dihasilkan hari ini bisa mencakup seluruh kebijakan dimasa mendatang yang diambil dari permasalahan sekarang.

WhatsApp_Image_2022-02-25_at_18.31.57.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_18.30.01_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_18.30.01_4.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_18.30.01_5.jpeg


Cetak   E-mail