Kanwil Kemenkumham Gorontalo Tinjau Ruang Sidang Online/Virtual di Lapas Kelas IIA Gorontalo

Gorontalo - (04/02) Pada masa pandemi Covid-19, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara daring/virtual (online) yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Sidang pidana secara online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung dan Kejaksaan, yang ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (MOU) tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Bagus Kurniawan) didampingi Kepala Bidang Keamanan (Yopy W Sumarauw), Kepala Bagian Umum (Candra F. Achmad) dan rombongan meninjau beberapa fasilitas pelayanan pada Lapas Kelas IIA Gorontalo, diantaranya ruang sidang daring/virtual (online).

Tim kanwil disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo (Indra S. Mokoagow). Dalam kunjungannya Kadivpas menuturkan bahwa kunjungan ini adalah bersifat rutin semata-mata tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Diketahui bersama saat ini Lapas Gorontalo tengah melakukan pembenahan pembenahan secara fisik.

"Seyogyanya perlu dipikirkan oleh pihak Lapas agar keberadaan ruang sidang online yang saat pandemi ini diakses oleh warga binaan, agar lokasinya berada di bagian dalam Lapas. Hal ini untuk memudahkan warga binaan ketika melakukan proses sidang online", ungkap Kadivpas diakhir pertemuan.

#kemenkumhamgorontalo

#KamiPasti

#SemakinPASTI

#kumhampasti

WhatsApp_Image_2022-02-04_at_15.12.00_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-04_at_15.12.00.jpegWhatsApp_Image_2022-02-04_at_15.12.00_1.jpeg

 

 


Cetak   E-mail