Kanwil Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Upaya Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah Melalui Promosi dan Diseminasi

Gorontalo – (03/02), Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, tim pelaksana kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di daerah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) selaku penanggung jawab kegiatan dan diikuti oleh seluruh panitia pelaksana kegiatan. Dengan mengusung tema “Indikasi Geografis, Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Gorontalo”, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menginginkan agar kegiatan ini bisa meningkatkan pendaftaran indikasi geografis sebagai upaya melestarikan kekayaan intelektual daerah.

Dalam rapat tersebut terungkap kendala yang dihadapi selama ini, yaitu kurangnya respon dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terkait Inventarisasi Data Indikasi Geografis. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Pelayanan Hukum, namun minimnya dukungan dari pemerintah daerah menyebabkan sulitnya untuk menginventarisasi data indikasi geografis.

"Butuh dukungan dari para pimpinan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memberikan semangat kepada para petani, nelayan, pengrajin, dan lain-lain untuk bisa turut melestarikan kekayaan intelektual provinsi Gorontalo melalui pendaftaran indikasi geografis", ungkap Kabid Yankum.

Melalui kegiatan ini diharapkan agar peserta terdiri dari stakeholder terkait, komunitas-komunitas indikasi geografis dan masyarakat indikasi geografis lainnya paham dan menyadari pentingnya pendaftaran indikasi geografis guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di provinsi Gorontalo.

#kemenkumhamgorontalo

#KamiPasti

#SemakinPASTI

#kumhampasti

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_15.45.45.jpegWhatsApp_Image_2022-02-03_at_15.45.44.jpeg


Cetak   E-mail