Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pendampingan Permohonan KI di Diskoperindag Kabupaten Gorontalo Utara

WhatsApp_Image_2021-12-15_at_14.57.30.jpeg

Kwandang – Selasa(14/12) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gorontalo Utara. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Indra Lesmana bersama staf, melaksanakan kegiatan pendampingan tersebut yang dihadiri oleh Pegawai Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo Utara dan para anggota Asosiasi UMK Kabupaten Gorontalo Utara.

 

Dalam penyampaiannya, Kepala Bidang Yankum menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak privat dari orang perorang yang diberikan secara khusus oleh negara atas inovasi dan kreatifitasnya yang memiliki nilai ekonomis. Salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yaitu Merek. Merek adalah Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Melalui Merek kita dapat mengetahui reputasi dari barang atau jasa yang kita buat.

WhatsApp_Image_2021-12-15_at_14.55.40.jpeg

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penelurusan nama merek dari para UMKM Kabupaten Gorontalo Utara. Para UMKM ini dibantu untuk melakukan penelusuran pada aplikasi DGIP.go.id apakah nama merek mereka sudah ada yang mempunyai atau belum ada yang mendaftarkan.

 

Kegiatan ini kemudian mendapatkan Apresiasi dari Asosiasi UMKM Kabupaten Gorontalo Utara dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo Utara, karena kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para UMKM terutama untuk mengetahui apakah merek mereka belum ada yang memiliki dan memahami bagaimana tata cara pendaftaran Merek.

WhatsApp_Image_2021-12-15_at_14.55.12.jpeg


Cetak   E-mail