Dialog Interaktif, Kakanwil Menyapa : Peran Media dalam Penyebarluasan Informasi Hukum tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan

257412782_411618040619804_3899281513425261381_n.jpg

257549841_411618413953100_3810196717240121941_n.jpg

257838858_411618560619752_6467470436703156535_n.jpg

257710373_411618647286410_2519415218754510724_n.jpg

Gorontalo – Jumat (19/11), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo kembali laksanakan Dialog Interaktif, Kakanwil Menyapa dengan judul Peran Media dalam Penyebarluasan Informasi Hukum tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan guna Meningkatkan Daya Saing UMKM.

 

Spesial kali ini karena langsung diliput dan tayang di Mimoza tv Gorontalo, Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, serta Direktur Mimoza tv Hadi Sutrisno Daud, yang dipandu oleh JFT Penyuluh Hukum Martvina Sapii sebagai Host.

 

Dalam materinya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Arah kebijakan pemerintah dalam pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang nanti turunan salah satunya ialah pembentukan perusahaan Perseroan Perseorangan, yaitu Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMKM).

 

“UU Cipta kerja akan menjawab tantangan terbesar untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan pekerjaan kedepan, memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu Menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui peningkatan investasi”, Ucap Kepala Kantor Wilayah.

 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun menambahkan bahwa Perseroan Perorangan ini merupakan perseroan yang berbadan hukum yang berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana Perseroan Perorangan salah satu kemudahannya iyalah cukup dengan mengisi lembar pernyataan melalui website ahu.go.id sudah bisa berbadan hukum tanpa perlu akta notaris untuk pengesahan badan hukumnya.

 

Keuntungan Badan Usaha Berbadan Hukum (Perseroan Perorangan) diantaranya yaitu kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan transaksi dengan pihak lain, serta dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelaku usaha.

 

Direktur Mimoza tv Hadi Sutrisno Daud juga menambahkan akan berperan aktif terhadap penyebarluasan informasi tentang Perseroan Perseorangan.

 

“Insya Allah kegiatan ini terpublikasi dengan baik kepada masyarakat, karena memang UMKM kita ini cukup banyak sekali, dengan adanya perseroan itu tentu sangat membantu minimal usahanya di akui oleh Pemerintah”. Ucap Hadi Sutrisno

 

Dalam kegiatan ini juga Kepala Kantor Wilayah memberikan secara simbolis sertifikat Perseroan Perorangan kepada pihak dari PT Turatea yang merupakan pertama kali mendaftarkan Perseroan Perorangan di Gorontalo.


Cetak   E-mail