Kanwil Kemenkumham Gorontalo Memberikan Masukan Kostruktif Pada Sosialisasi Kebijakan dan Isu Strategis KPU Provinsi Gorontalo

Gorontalo – Selasa (2/11) Dalam rangka persiapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, KPU Provinsi Gorontalo mengadakan Sosialisasi Kebijakan dan Isu Strategis Rancangan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Sosialisasi ini melibatkan stakeholder terkait, yaitu para pengurus partai politik, para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Provinsi Gorontalo, serta mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Kegiatan Sosialisasi ini diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem. Dalam sambutannya, Ketua KPU menyampaikan beberapa hal penting menyangkut persiapan yang telah dilakukan lembaganya dalam menyambut perhelatan politik Pemilu DPR dan DPRD, serta Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 nanti.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik yang menyampaikannya secara daring, dengan moderator Hendrik Imran, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan beberapa hal yang sudah dilakukan oleh KPU RI menyangkut persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Narasumber juga menyampaikan bahwa sejatinya kegiatan ini lebih tepat disebut sebagai Koordinasi KPU dengan instansi terkait yang ada di Provinsi Gorontalo, karena regulasi KPU RI terkait tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 masih dalam bentuk rancangan.

Pada sessi diskusi, Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Ruly Agus, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo memberikan masukan dalam konteks harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan KPU RI tersebut. Bahwa penyusunan Rancangan Peraturan KPU RI harus memperhatikan tidak hanya UU Pemilu, tapi juga UU terkait lainnya seperti UU Partai Politik, karena salah satu persyaratan Partai Politik sebagai peserta pemilu adalah harus sudah berbadan hukum, dan status badan hukum partai politik adalah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

WhatsApp_Image_2021-11-03_at_10.24.44.jpegWhatsApp_Image_2021-11-03_at_10.24.45.jpeg


Cetak   E-mail