Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Beserta UPT Pemasyarakatan Mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BNNP Gorontalo

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.50.05_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.50.05.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.50.05_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.50.05_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.50.05_3.jpeg

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Hantor Situmorang menjadi saksi pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNN Provinsi Gorontalo dengan Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Rabu (13/10).

 

Bertempat di selasar Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Penandatanganan kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BNNP Gorontalo yang diwakili oleh Abdul Karim Engahu selaku Kepala Bagian Umum, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan ini tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di UPT Pemasyarakatan.

 

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo mengatakan, “Penandatangan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan kerja sama dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan. Karena tidak bisa dipungkiri Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu tempat yang rawan peredaran narkotika dikarenakan para Bandar maupun pengguna narkoba berada dalam Lapas”.

 

Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas Para Pihak serta komitmen dan tanggung jawab seluruh pimpinan dan jajaran Lapas untuk dapat melaksanakan isi perjanjian kerjasama sehingga terwujud kondisi Lapas yang bersih dari peredaran gelap narkoba.


Cetak   E-mail