Kakanwil Buka Kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah

Gorontalo – Selasa (20/9) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Gorontalo menghadirkan pemateri dari Ditjen HAM Dr. Hidayat Yasin dan Akademisi dari UNG Dr. Lusiana Tijau yang terhubung secara virtual.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hantor Situmorang membuka kegiatan ini dengan menyampaikan kedudukan tugas perancang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 59 Tahun 2015 tetang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan perundang-undangan dan pembinaannya. Kegiatan ini perlu dilakukan menurut Kakanwil agar memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharmonisasikan tidak bertentangan satu sama lain dan sesuai dengan prinsip dan asas-asas pembentukan Perda itu sendiri.

Menutup sambutannya kakanwil mengharapkan seluruh peserta kegiatan dapat berperan aktif sehingga dapat meningkatkan pemahaman terhadap pebentukan produk hukum agar manfaatnya digunakan untuk kemajuan pembangunan hukum didaerah serta bersinergi dengan sistem hukum nasional dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

WhatsApp_Image_2021-09-21_at_14.54.14.jpegWhatsApp_Image_2021-09-21_at_14.54.14_1.jpeg


Cetak   E-mail