KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO LAKUKAN RAPAT HARMONISASI RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DENGAN PEMDA POHUWATO

Kamis (29/07/2021) Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat harmonisasi yang dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait Kabupaten Pohuwato, Para Camat di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato, serta Unsur Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kmenterian Hukum dan HAM Gorontalo. Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan melalui metode zoom meeting dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum Rustam Sakka, S.Sos., M.H., M.Si dengan menyampaian arahanya terkait pelaksanaan rapat harmonisasi, bahwa Pelaksanaan Harmonisasi Raperda sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Menyatakan Bahwa “Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dilaksanakan Oleh Kementerian Atau Lembaga Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lebih lanjut beliau mengharapkan bahwa melalui kegiatan ini, proses pembentukan produk hukum daerah akan semakin lebih baik dan peraturan daerah yang dihasilkan harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan pemaparan gambaran umum atau urgensi pengaturan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato Anwar Sadat yang dilanjutkan oleh  Zulfikar Dunggio sebagai konsultan dari Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kemudian  Jefri Pakaya, SH.,MH., menyampaikan point-point yang menjadi materi subtansi dari Raperda tersebut. Adapun materi yang pokok pembahasan yaitu pengaturan tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), Penyelenggaraan SPALD, Perizinan Penyelenggaraan SPALD, serta terkait materi Sanksi Administratid dan Ketentuan Pidana yang tercantum dalam Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dari hasil diskusi Rapat Harmonisasi akan dilanjutkan dengan tahapan rapat tim kecil dan Rapat Finalisasi Harmonisasi yang akan dijadwalkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

WhatsApp_Image_2021-07-29_at_16.42.53.jpeg

WhatsApp_Image_2021-07-29_at_16.42.50.jpeg


Cetak   E-mail