TIM YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO LAKUKAN KOORDINASI DAN TINJAUAN LOKASI TERKAIT ADANYA LAPORAN ADUAN MASYARAKAT DI DESA SIDUWONGE KEC. RANDANGAN KAB. POHUWATO.

Berkenaan dengan pelaksana tugas Bidang HAM khususnya Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS), Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kanwil Kemenkumham Gorontalo, melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengumpulan data ke beberapa tempat yakni Kantor Kesatuan Pengelolaan hutan, Desa Siduwonge, dan Kantor Camat Randangan Kab. Pohuwato terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM Yaitu masalah lahan/tanah yang dialami oleh warga beralamat di Desa Siduwonge Kec. Randangan Kab. Pohuwato.
Koordinasi dan pengumpulan data ini diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Sarton Dali) beranggotakan Penyuluh Hukum Muda (Muhammad Zaki Faizal), Analis Permasalahan HAM (Jalaludin B. Akase) dan JFT Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan (Iswan Bau.
Tempat pertama yang dikunjungi oleh tim adalah Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kab. Pohuwato, diruang kerjanya, tim bertemu langsung dengan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (Khaeruddin, S.Hut., M.Si). Dalam pertemuan tersebut tim menjelaskan maksud dan tujuan melakukan koordinasi dan pengumpulan data terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM dimana dalam laporan aduan tersebut pihak terlapor dalam hal ini Dinas Kehutanan telah menanam manggrob di lokasi tambak masyarakat.

WhatsApp Image 2021 06 15 at 19.16.21
Terkait hal itu Khaeruddin menjelaskan bahwa kami Dinas Kehutanan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mana wilayah yang masuk Kawasan hutan lindung dan mana wilayah yang tidak masuk kawasan hutan lindung. Kami Dinas Kehutanan hanya sebagai pendamping dan pemangku kepentingan dalam hal wilayah kerja, kemudian sebagai informasi bahwa yang melakukan penanaman itu adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Ujar Khaeruddin. Hasil dari pertemuan tersebut, tim diberikan peta lokasi lahan empang warga di Desa Siduwonge.
Kemudian tim bergerak menuju ke Kantor Camat Kec. Randangan Kab. Pohuwato untuk mengumpulkan informasi tamabahan dari Kepala Desa Patuhu (Yusri Mohi) dan dari Kepala Seksi Trantib (Darmawan).

WhatsApp Image 2021 06 15 at 19.16.22 1
Informasi yang tim dapatkan di Kantor Camat yakni memang benar telah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kehutanan dan BPDAS kepada masyarakat yang menghasilkan keputusan bersama bahwa jarak lokasi tanah empang 25 meter dari sungai dan posisi laut jarak ukuran 250 meter dan telah dibentuk panitia penanaman manggrob pada waktu itu.
Dari informasi diatas, tim melanjutkan perjalanan menuju desa sidowonge yang berjarak 7 kilo meter dari Kantor Camat Kec. Randangan untuk meninjau lokasi empang masyarakat. untuk menunjang keakuratan informasi yang disampaikan oleh Kantor Pengelola Hutan, maka tim YANKOMAS akan pula melakukan koordinasi dan pengumpulan data pada Unit Kerja Instansi BPDAS dan BKSDA di Kabupaten Gorontalo. Adapun hasil dari kegiatan koordinasi dan pengumpulan data hari ini akan ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya rapat mediasi dengan pihak terkait.

WhatsApp Image 2021 06 15 at 19.16.23 1

WhatsApp Image 2021 06 15 at 19.16.23


Cetak   E-mail