MEMBANGUN SINERGITAS DENGAN APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DALAM MENCEGAH POTENSI PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) DI PROVINSI GORONTALO

MEMBANGUN SINERGITAS DENGAN APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DALAM MENCEGAH POTENSI PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI GORONTALO menjadi Tema dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intekektuan pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo di Hotel Grand-Q Kota Gorontalo, kamis (24/09).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi serta penguatan komitmen bersama antara pihak Kepolisian Daerah dan Dinas terkait terhadap Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Gorontalo.
Adapun yang menjadi Narasumber pada FGD kali ini yakni Bpk. Budi Sarwono (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo) sebagai keynote speek, Bpk. Agung Damarsasongko, SH. MH (Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM R.I), Bpk Usman DG. Maroa, SH ( Panit 1 Unit 2 Ditreskrimsus Polda Gorontalo), Bpk Ramlan Harun, SH., MH (kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo). Moderator yakni Kodrat Mohune, SH.,MH dan Martvina Sapii, SH serta jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari Kepolisian, Pemerintah, Plut, MPIG, Sentra HAKI, Mimoza dan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
"Saat ini pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) menjadi problematika di berbagai belahan dunia termasuk indonesia yang berakibat merugikan ekonomi nasional.
Karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan KI akan merugikan perkembangan sistem perlindungan KI, yang pada dasarnya untuk menciptakan suatu lingkungan yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI.
UMKM sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional yang memberikan konstribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil menengah dalam industri di Provinsi Gorontalo begitu strategis, hal ini disebabkan karena kondisi UMKM di Gorontalo telah terbukti mampu bersaing.
Untuk itu Direktorat Jenderal KI melalui Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Perlindungan KI tidak hanya diupayakan dalam lingkup preventif dan persuasif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum KI.
Sinergitas dari semua pihak terkait, harus bersinergi memerangi pelanggaran KI, sehingga diharapkan kedepan memperoleh hasil yang baik bagi Bangsa dan Negara."
```Ucap Kakanwil dalam sambutannya.```
Pembukaan FGD diakhiri dengan foto bersama dan Coffe Break.

PicsArt 09 24 08.20.52

PicsArt 09 24 08.38.26


Cetak   E-mail