KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO, MELALUI DIVISI YANKUMHAM MEMBEDAH PENERAPAN HUKUM DI DESA ULAPATO B, MENUJU MASYARAKAT CERDAS HUKUM

1YNK11

 

Desa Ulapato B, Kabupaten Gorontalo (Rabu, 2 September 2020). Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rustam Sakka beserta Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang di rangkaikan dengan penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Ulapato B Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Telaga Biru Syaiful Jusuf Hippy, Kepala Desa Ulapato B, Minarni beserta aparat desa, Babinsa, Babinkantibmas, perwakilan masyarakat yang ada di Desa Ulapato B, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Karang Taruna, dan perwakilan kaum perempuan.

 

Acara didahului dengan sambutan dari Tuan rumah yakni Kepala Desa Ulapato B. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, karena telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Desa Ulapato B untuk melaksanakan Kegiatan ini. “Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi Pemerintah Desa maupun Warga Masyarakat Desa Ulapato B, untuk memberikan pengetahuan tentang Hukum. Selanjutnya sambutan dari Camat Telaga Biru. Pada Kesempatan ini Beliau mengungkapkan bahwa alasan mengapa Desa Ulapato B yang direkomendasikan menjadi lokasi dari pada kegiatan ini adalah karena setelah melalui pertimbangan dan evaluasi dalam memenuhi kriteria Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum, Desa inilah yang memenuhi kriteria karena merupakan desa yang paling minim atas laporan di Kantor Kepolisian Sektor Telaga Biru. Di akhir sambutannya Beliau menyampaikan, harapan kepada masyarakat yang hadir sebagai peserta, untuk memanfaatkan kesempatan langka ini dan menanyakan hal seputar hukum dan kemasyarakatan.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dalam hal ini diwakili oleh Kabid Hukum Rustam Sakka, dalam sambutannya mengakui bahwa untuk mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum Tidak mudah, Karena setiap Desa harus memenuhi beberapa persyaratan dan Kriteria yang ketat melalui 4 dimensi penilaian. Diantaranya yaitu penilaian Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi. Selanjutnya Beliau menyampaikan harapan agar di Desa Ulapato B dapat segera dibentuk Kelompok Kadarkum, agar potensi anggota masyarakat yang ingin menjadi Pelopor kesadaran hukum di desa dapat terwadahi. Sebelum menutup sambutannya, Kabid Hukum yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, membuka secara resmi Kegiatan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum, sekaligus Pelaksanaan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Ulapato B Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

 

2YNK

 

Pada sesi penyampaian materi, materi pertama dibawakan Muhamad Djaelani, tentang pernikahan dini dan dispensasi nikah, apa itu pernikahan dini, bilamana dan syarat dispensasi nikah, pemateri kedua adalah Ira Pakaya yang menyajikan materi tentang Pembentukan Kelompok Kadarkum, syarat dan tata caranya, serta tujuan dan manfaat Kelompok Kadarkum bilamana dibentuk di Desa Ulapato B ini. Pemateri Terakhir yaitu : Muhamad Zaki Faisal yang menyajikan 2 materi sekaligus yakni persoalan hukum tanah, dengan menjelaskan tentang apa saja dasar Hukum mengenai pertanahan dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban Ahli waris. Materi kedua adalah tentang IT, menjelaskan apa yang digolongkan dengan IT, apa saja yang menjadi penyebab pelanggaran Hukum IT serta menerangkan Dasar-dasar Hukum Tentang IT.

 

3YNK

 

4YNK

 

Pada saat acara penyuluhan hukum berlangsung di manfaatkan untuk pembagian brosur Aplikasi SILAHUHAGO (Sistem Informasi Layanan Hukum dan HAM Gorontalo). Di dalam Brosur tersebut dijelaskan bagaimana tata cara penggunaan Aplikasi serta Nomor WA dari Aplikasi tersebut. Sementara untuk manfaat dari Aplikasi Tersebut dijelaskan bahwa , Aplikasi tersebut memberi kemudahan terhadap Warga Masyarakat yang ingin memperoleh Informasi seputar Layanan Hukum dan HAM Gorontalo dengan cukup mengikuti petujuk yang dikeluarkan oleh aplikasi tersebut, dan memilih menu layanan yang dibutuhkan, masyarakat langsung mendapatkan Informasi layanan yang dibutuhkan tanpa repot untuk datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Setelah pelaksanaan penyuluhan dan pembagian brosur SILAHUHAGO, Kegiatan ditutup dengan Foto bersama dan di sambung dengan konsutasi hukum sebanyak 2 orang masyarakat di ruang kepala desa (Divyankumham)

 

5YNK

 

6YNK

 


Cetak   E-mail