Melalui Kegiatan Diseminasi HAM Kita Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kabupaten Pohuwato

WhatsApp Image 2020 02 29 at 17.04.09

Marisa, (28/02/2020), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, mengadakan diseminasi HAM dengan tema “Melalui Kegiatan Diseminasi HAM Kita Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kabupaten Pohuwato". Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pohuwato dengan Narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Diseminasi HAM ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato (Jony Nento) mewakili Bupati Pohuwato. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Pohuwato menyambut baik kegiatan ini. Beliau mengharapkan kiranya aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dapat memberikan pelayanan publik yang prima serta berbasis Hak Asasi Manusia. Diakhir sambutannya beliau berpesan kepada seluruh peserta kiranya mengaplikasikan dalam pelaksanaan tugas ilmu yang didapat dari kegiatan ini.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo (Syarifuddin) yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan peran dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM khususnya terkait dengan pelayanan publik berbasis HAM. Dalam pemaparannya, Syarifuddin menjelaskan bahwa pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik khususnya ditujukan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak, perempuan dan lansia. Untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, penyelenggara pelayanan publik diharapkan untuk memperhatikan beberapa hal seperti aksebilitas danketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat,pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia. Acara ini dipandu oleh moderator Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Gorontalo (Bapak Yopy W. Sumarauw). Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penyediaan fasilitas pelayanan yang harus disediakan.

 

Adapun peserta kegiatan ini berasal dari Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pohuwato, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato, Baperlitbang Kabupaten Pohuwato, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Pohuwato serta instansi terkait lainnya. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini berakhir pada pukul 12.00 WITA yang ditandai dengan foto bersama.


Cetak   E-mail