UNG Hadirkan Penyuluh Hukum Sebagai Narasumber Pada KKSP Di Desa Dulohupa

WhatsApp Image 2019 08 29 at 17.03.21

Gorontalo – Senin (19/8), Dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Ruly Agus, memenuhi undangan untuk menjadi narasumber pada kegiatan Ceramah penyuluhan hukum yang berjudul “KKN Revolusi Mental; Sosialisasi dan Pelantikan Satgas Sadar Hukum Menuju Indonesia Baru”. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Dulohupa ini terlaksana atas inisiatif Irvin Novita Arifin, selaku Dosen Universitas Negeri Gorontalo yang sekaligus bertindak sebagai Fasilitator dan Pembimbing KKSP UNG di Kecamatan Telaga. Ceramah penyuluhan hukum dibuka oleh Kepala Desa Dulohupa, Abdullah M. Arif dan diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang, yang merupakan perwakilan warga masyarakat dan mahasiswa KKSP UNG dari Desa Dulohupa, Desa Bulila, Desa Dulamayo Barat, dan Desa Dulamayo Selatan.

 

“Tujuan dari kegiatan ceramah penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan  kesadaran dan ketaatan hukum setiap individu dalam masyarakat di Desa Dulohupa, Desa Bulila, Desa Dulamayo Barat, dan Desa Dulamayo Selatan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo yang lebih baik sehingga diharapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mewujudkan budaya taat hukum dengan bersikap serta perilaku sadar, patuh, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta menghormati hak asasi manusia”, jelas Narasumber. Materi yang disampaikan terkait tusi Kementerian Hukum dan HAM RI, materi hukum dan kemasyarakatan, fungsi dan tujuan hukum, serta bantuan hukum dan paralegal. Adapun materi inti ceramah adalah memengenai Kesadaran Hukum, beda kesadaran dan ketaatan hukum, sistem hukum, fungsi hukum, dan tujuan hukum, serta tujuan penyuluhan hukum. Sesi materi diakhiri dengan tanya jawab dengan para peserta. Para peserta antusias dalam mengajukan pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan meliputi permasalahan yang sedang menimpa masyarakat, seperti penggunaan dana desa yang legal dan prosedural, permasalahan korupsi, penegakan hukum, serta masalah bantuan hukum, dan lain-lain. Pada akhir acara diadakan pengukuhan terhadap Satgas Sadar Hukum dari 4 (empat) desa di Kecamatan Telaga. (Rulyag)

WhatsApp Image 2019 08 29 at 17.03.201WhatsApp Image 2019 08 29 at 17.03.20


Cetak   E-mail