Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Laksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia

Gorontalo - Meningkatnya Kebutuhan Masyarakat atas pengadaan barang konsumen dengan pembayaran secara angsuran, menjadikan peran perusahaan pembiayaan semakin penting dalam pembagunan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memperoleh kepastian hukum atas kegiatan usaha pembiayaan konsumen, dibutuhkan rezim hukum jaminan, khususnya jaminan fidusia. Keberadaan fidusia sebagai perjanjian ikutan dalam pelunasan hutang pemberi fidusia, memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi pemberi dan penerima fidusia. Kemudahan yang dimaksud di antaranya, benda yang menjadi objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi dan bagi penerima fidusia kemudahan dapat dilihat dalam pelaksanaan eksekusi apabila pemberi fidusia cidera janji.

Pendaftaran jaminan fidusia sudah jelas dalam pasal 11 ayat (1) UUJF, Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Serta berkaitan dengan eksekusi jaminan fidusia, sudah jelas dalam Bab V UUJF yang mengatur eksekusi jaminan Fidusia serta PERKAP Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, hal ini dijelaskan dalam Sosialisasi Layanan Fidusia yang dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, S.H mewakili Kepala Kanyor Wilayah pada Senin (15/04) yang diadakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Keimigrasian menyebutkan bahwa Pendaftaran Jaminan Fidusia sudah beralih secara elektronik (Online system). Dalam pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (Online system) tentunya kepastian hukum harus dapat dijamin baik itu bagi pemberi fidusia, penerima fidusia maupun bagi pihak ketiga. Dengan didaftarkannya suatu Jaminan Fidusia tentunya dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai ikatan jaminannya serta objek yang menjadi jaminan, mengingat hal tersebut juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Jaminan Fidusia. 

Pendaftaran Jaminan Fidusia secara online dapat memberikan informasi mengenai pemberi dan penerima fidusia, perjanjian pokok yang dijamin, nilai penjaminan serta objek jaminan yang sesuai dengan akta notaris.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya Sosialiasasi layanan fidusia ini dapat memberikan terobosan yang progresif dan konstruktis bagi peningkatan pemahaman pengetahuan Masyarakat Umum tentang fidusia,” ujar Kadiv Keimigrasian.
Sosialisasi Layanan Fidusia ini mengambil tema “ ISU AKTUAL TENTANG FIDUSIA”. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Syarifuddin, S.T., M.H (narasumber), Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, S.H (narasumber), Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun, S.H., M.H, Kabid Hukum, Bintang Napitupulu, S.H, Kabid HAM, Yopi Sumarraw, S.Ag., M.H, kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Iwan Supriadi dan Ditreskrimsus Polda Gorontalo Jemmy Tewu, S.H.,M.H, serta dihadiri oleh 80 Orang peserta terdiri dari Notaris, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kab/Kota se Provinsi Gorontalo, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pembiayaan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Sosialisasi Layanan Fidusia


Cetak   E-mail