Gorontalo – Selasa (24/9), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Sejak 1 Juli 2024, NIK diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Selain sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah, untuk ASN sendiri wajib memadankan NIK dengan NPWP karena menjadi syarat dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan kinerja melalui aplikasi Web Gaji. Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk Kantor Wilayah Gorontalo dan Unit Pelaksana Teknis dibawahnya juga telah mengimplementasikan pemadanan NIK dan NPWP.
Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Gorontalo, Veiby Sinta Koloay. Rapat yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Administrasi ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Bagian Umum Muhammad Yani, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Indah Rahmatia, serta para pengelola keuangan Kanwil Gorontalo.
Sementara para pengelola keuangan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti secara daring melalui zoom meeting. Diharapkan agar seluruh pengelola keuangan baik di Tingkat Kanwil maupun UPT aktif berkoordinasi dan berkomunikasi terkait pemindahan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja melalui Aplikasi Web Gaji Kementerian Keuangan. Dan jika ada kendala teknis, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.