GORONTALO – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan rapat evaluasi dan pelaporan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Gorontalo, Senin (21/10).
Bertempat di Hotel Aston Gorontalo, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka pencegahan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di provinsi Gorontalo.
Kegiatan dihadiri unsur Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, BPOM, Bea Cukai, Dinas Kumperindag, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, dan stakeholder terkait lainnya.
Dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat 135 Indikasi Geografis terdaftar dimana dua diantaranya berasal dari provinsi Gorontalo yakni Kopi Pinogu dan Gula Aren Atinggola, dan satu sedang dalam proses untuk pemeriksaan subtantif yaitu Sulaman Karawo.
“Oleh karenanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk melindungi Indikasi Geografis terdaftar dan potensi-potensi Indikasi Geografis yang akan didaftarkan”, ucap Hadiyanto.
Lebih lanjut berdasarkan data yang diterima Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, ada 6 potensi Indikasi Geografis yang perlu didorong untuk bisa segera didaftarkan, diataranya Cabe Malita FM, Jagung Motorokiki, Kopi Dulamayo, Pisang Gapi Merah, Beras Ponelo, dan Kupiyah Karanji.
Melalui forum diskusi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mengajak peserta yang hadir untuk menjalin kerjasama dalam mendorong seluruh potensi Indikasi Geografis yang ada agar bisa di lindungi dengan cara didaftarkan.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulardi, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, PPNS Kekayaan Intelektual, serta jabatan terkait lainnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Rismanto Kodrat Gani Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya dan juga hadir sebagai pembicara Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango