Gorontalo – Untuk meningkatkan nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kemenkumham yang sebelumnya sempat turun ke level 2 menjadi level 4, pimpinan pusat telah menetapkan penargetan SPIP.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar melalui Kepala Divisi Administrasi, Veiby S. Koloay ketika memberikan penguatan kepada seluruh pengampu tugas pelaporan Kanwil dan UPT pada sosialisasi SPIP, bertempat di aula pengayoman Kanwil Gorontalo, Kamis (20/04).
Veiby S. Koloay yang juga sebagai Ketua Satgas SPIP menekankan terdapat 10 penargetan internalisasi sub unsur SPIP yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja, yaitu penegakkan integritas dan etika organisasi, kepemimpinan yang kondusif, kebijakan pembinaan SDM yang sehat, identifikasi risiko, reviu kinerja instansi pemerintah, pengendalian fisik atas asset, pemisahan fungsi, pembatasan akses atas sumber daya, manajemen sistem informasi, pemantauan berkelanjutan.
Dengan banyaknya penargetan tersebut akan membutuhkan sumber daya manusia yang berkinerja tinggi, namun hal ini sering berbanding terbalik dengan kondisi dilapangan yang menjadi tantangan dalam meningkatkan nilai maturitas SPIP. Kondisi tersebut antara lain indisipliner ASN, keterbatasan kualitas SDM, dan performa kinerja rendah.
Lebih lanjut Veiby S. Koloay menjelaskan secara spesifik untuk kondisi performa kinerja rendah disebabkan permasalahan finansial, konflik rumah tangga, lingkungan kerja tidak kondusif dan hambatan karir.
Diakhir arahannya, Veiby S. Koloay memberikan solusi yang menjadi langkah kongkret untuk meningkatkan kinerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo antara lain pembacaan 10 pesan integritas dalam apel untuk melatih kesatuan pola pikir perasaan, ucapan dan perilaku ASN yang selaras dengan norma yang berlaku, pembinaan SDM dengan mengedapankan komitmen atas kompetensi dan latih kecerdasan spiritual dan kecerdasan emosional ASN untuk menghindarkan diri dari sikap insecure, demotivated, krisis kepercayaan dan rasa malas.