Gorontalo - Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar kegiatan promosi dan diseminasi merek kolektif yang membuka peluang emas bagi UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas. Acara ini diadakan selasa, (28/05) di Oma Caffe, Kabupaten Pohuwato, dengan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi terkait dan para pelaku UMKM Pohuwato.
Kegiatan ini dibuka dengan penyerahan sertifikat “Khila Beauty Care” oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.
Sertifikat ini merupakan pengakuan atas merek yang telah didaftarkan oleh UMKM Khila Beauty Care.
“Jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek setiap tahunnya rata-rata mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Ditahun 2022 terjadi peningkatan jumlah permohonan merek sebanyak 52 pemohon merek dan di tahun 2023 jumlah pemohon meningkat sebesar 56% dari tahun 2022 dengan jumlah permohonan sebanyak 119 pemohon merek. Kami ingin mendorong para pelaku UMKM di Pohuwato untuk mendaftarkan merek mereka agar terlindungi dan mendapatkan manfaat yang optimal,” ujar Pagar Butar Butar, dalam sambutannya.
Bagi para pelaku UMKM di Pohuwato yang ingin mendaftarkan merek mereka, Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyediakan layanan pendaftaran merek yang mudah dan terjangkau. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek dapat diperoleh di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo atau melalui website https://www.djki.go.id/.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari tiga narasumber yang kompeten. Pertama, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menyampaikan materi tentang "Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Merek Kolektif". Materi ini menjelaskan peran penting pemerintah dalam mendukung dan melindungi merek lokal, termasuk merek kolektif yang dimiliki oleh kelompok UMKM.
Kedua, Ketua Asosiasi Gerakan Pengusaha Ekonomi Kreatif Kabupaten Pohuwato, Samsul H. Rahim memaparkan materi dengan judul "Peran Pelaku Usaha dalam Perlindungan Merek". Materi ini menekankan pentingnya bagi pelaku usaha untuk melindungi merek mereka agar terhindar dari peniruan dan persaingan tidak sehat.
Ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah menyampaikan materi tentang "Pentingnya Perlindungan Merek, Khususnya Merek Kolektif bagi peningkatan ekonomi masyarakat". Materi ini memberikan penjelasan mendalam tentang manfaat perlindungan merek, terutama bagi peningkatan ekonomi masyarakat melalui merek kolektif.
Kegiatan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para peserta. Banyak pertanyaan dan diskusi yang muncul menunjukkan bahwa para pelaku UMKM Pohuwato memiliki minat yang besar untuk mempelajari dan menerapkan strategi perlindungan merek dalam mengembangkan usaha mereka.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus membantu para pelaku UMKM di Pohuwato dalam meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempermudah proses pendaftaran merek.