Gorontalo - Paralegal Justice Award merupakan bagian dari langkah implementatif access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana pada malam anugerah Paralegal Justice Award di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu malam (01/06).
Oleh karena itu, Widodo menyampaikan melalui kegiatan Paralegal Justice Award diberikan penganugerahan bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai “hakim perdamaian” ini.
Sebagai paralegal, para Kepala Desa/Lurah dibekali dengan regulasi antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Pada kegiatan Paralegal Justice Award ini peserta dibagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu Non Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Paralegal Justice Award.
Dalam penganugerahan ini, sebanyak 300 Kepala Desa/Lurah menjadi peserta setelah melalui seleksi 1067 pendaftar dari 34 provinsi di Indonesia, untuk provinsi Gorontalo sendiri mengirimkan 6 wakil Kepala Desa/Kelurahan.
Diajang tersebut, salah satu wakil provinsi Gorontalo yaitu Kepala Desa Muara Bone, Alfrits Ana berhasil meraih terbaik kelima anugerah Non Litigation Peacemaker.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kabid Hukum Sutrisno S. Ade disela-sela kegiatan mengatakan bahwa ajang ini bukan merupakan perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam memotivasi kepala desa/lurah dalam memberikan pelayanan hukum non litigasi sebagai implementasi hadirnya negara ditengah masyarakat.
Ia mengharapkan kedepan semakin banyak Kepala Desa/Lurah di provinsi Gorontalo yang diutus mengikuti kegiatan ini, tentu melalui tahapan seleksi dan syarat yang ditentukan oleh panitia pusat.
Menurutnya, semakin banyak para Kepala Desa/Lurah yang menjadi paralegal, diharapkan semakin sedikit perkara/permasalahan hukum yang masuk ke pengadilan.
Malam penganugerahan Paralegal Justice Award dihadiri para tokoh antara lain Ketua Mahkamah Agung diwakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, pimpinan tinggi madya Mahkamah Agung, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Executive Vice President Bank Mandiri, Dewan Pakar Paralegal Academy 2024 serta pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Kemenkumham.