Gorontalo - Potensi kekayaan intelektual merupakan motor ekonomi bangsa, oleh karenanya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Subbid Pelayanan KI secara masif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kali ini Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi merek dengan peserta dari masyarakat pelaku UKM di daerah tersebut, Selasa (16/07),
yang berlangsung di Grand Amalia kabupaten Boalemo.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kabid HAM, I Gde Sandy Gunasta.
"Jumlah pendaftaran merek mengalami peningkatan yang signifikan dari 2022 ke 2023 yaitu sebanyak 56%", tutur Sandy.
"Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Boalemo untuk bersama-sama mengambil peran dalam penyebaran informasi pentingnya perlindungan KI, agar masyarakat nyaman berinovasi menuju Indonesia Emas", ujarnya.
Dalam kegiatan peserta diberikan pemahaman oleh narasumber antara lain Kasubbid Pelayanan KI, Mina Biantong dengan materi Perlindungan dan Pemanfaatan Merek Kolektif Bagi Pelaku Usaha Khususnya UMKM.
Narasumber lainnya Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Fatlina U. Podungge dengan materi Kebijakan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dalam perlindungan dan pemanfaatan merek kolektif bagi UMKM dan ekraf di Boalemo.
Materi terakhir dibawakan oleh Kadis Kumperindag Kab. Boalemo, Hasan Makuta yang membawakan materi tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Merek Kolektif.