GORONTALO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo menggelar kegiatan sosialisasi petunjuk teknis Pengelolaan Kearsipaan Dinamis dan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham.
Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Gorontalo, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, diwakili Kepala Divisi Administrasi, Veiby S. Koloay, dihadiri seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Senin (28/10).
Dalam sambutannya Veiby menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tata naskah dinas untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Kemenkumham serta harus didorong dalam melaksanakan program tata kelola arsip yang baik sehingga terlaksananya kegiatan kearsipan yang efektif dan efisien serta memahami langkah-langkah tata Kelola arsip yang baik dari proses penciptaan sampai dengan penyusutan arsip.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk suatu keseragaman naskah dinas dan menjadi salah satu indikator keaslian dokumen yang diterbitkan oleh instansi di jajaran Kemenkumham,” ujarnya.
“Tata Naskah Dinas diharapkan dapat menertibkan administrasi kedinasan yang autentik terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan”, lanjutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Arsiparis Muda pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Emon A. Kohar, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru.