GORONTALO - Sebanyak 701 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan DAN Lembaga Pembinaan Khusus Anak se Gorontalo menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-79, Sabtu (17/08).
Adapun rinciannya, Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 384 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 107 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 157 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 43 orang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo sebanyak 10 orang.
Dari seluruh warga binaan ini, 683 orang menerima remisi umum satu, yaitu 374 di Lapas Kelas IIA Gorontalo, 105 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 152 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, 42 orang di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, serta 10 orang di LPKA Kelas II Gorontalo.
Sementara itu 18 orang lainnya menerima remisi umum, dua dan langsung bebas, yaitu WBP dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 10 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 2 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 5 orang, dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 1 Orang.
Remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, didampingi Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, bertempat di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, serta dihadiri unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Gorontalo.
"Kami berharap warga binaan yang mendapat remisi kali ini bisa lebih menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Bagi yang langsung bebas, kami berharap nanti bisa berbaur kembali bersama masyarakat," ujar Rudy Salahuddin.
Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar mengatakan pemberian remisi merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak asasi manusia kepada warga binaan pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Harapannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi WBP dan keluarga," tuturnya.