Gorontalo – Kanwil Kemenkumham Gorontalo bersama tim Biro Keuangan Sekretarist Jenderal Kementerian Hukum dan HAM gelar pembinaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK), Kamis (30/05).
Bertempat di aula pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo, pembinaan PIPK dihadiri Plt. Kepala Bagian Umum, Imran Syeya Kaharu, tim Biro Keuangan Setjen, Kepala Subbagian Keuangan dan BMN, R. Indah Rahmatia Supriyadi, pengelola keuangan dan BMN serta operator penyusun laporan keuangan seluruh satker dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Plt.Kepala Bagian Umum, Imran Syeya Kaharu, membuka kegiatan mengharapkan agar peserta dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan sehingga laporan keuangan hasil penilaian PIPK bisa memadai.
Selanjutnya Eni Fitriah merupakan Analis PK APBN memberikan pemaparan materi mengatakan hasil penilaian PIPK akan menjadi dasar pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai.
Eni Fitriah berharap satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo bisa memperoleh predikat efektif pada laporan hasil penilaian PIPK sehingga tercipta laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM yang lebih andal, relevan, dan akuntabel.