Gorontalo – Jajaran imigrasi Gorontalo terus mengedukasi masyarakat mengenai informasi keimigrasian.
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Dengan tujuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo hari ini, Selasa (04/06) menggelar sosialisasi keimigrasian dengan menghadirkan instansi terkait sebagai mitra strategis dalam perlindungan PMI.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar ketika membuka kegiatan mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada periode 2020-2024 telah melakukan penolakan penerbitan paspor RI sebanyak 27 pemohon.
“Untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menolak melakukan penerbitan paspor untuk 27 pemohon, yaitu tahun 2022 terdapat 20 penolakan permohonan paspor RI, 2 diantaranya terindikasi sebagai PMI Nonprosedural. Dan pada tahun 2023 terdapat 7 permohonan ditolak dengan alasan penolakan duplikasi paspor RI”, urai Pagar Butar Butar.
“Sementara itu berdasarkan data dari sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sepanjang tahun 2024 ini, telah menerbitkan 2467 paspor RI, 5 diantaranya permohonan paspor RI untuk bekerja di luar negeri secara prosedural (PMI)”, lanjutnya.
Sementara itu, Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah mendeportasi warga negara asing sebanyak 6 orang, terdiri dari 1 orang WNA India, 1 orang WNA Filipina dan 4 orang WNA Srilanka.
Selain memberikan sosialisasi, hari ini juga dilaksanakan pengukuhan desa binaan imigrasi Gorontalo.
Dari kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor : IMI.4-GR.04.01-034 tanggal 22 Januari 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan Lanjutan Desa Binaan Imigrasi, desa Suka Makmur kecamatan Tolangohula kabupaten Gorontalo ditetapkan menjadi desa binaan imigrasi.
Untuk kriteria dan syarat sendiri antara lain keadaan penduduk yang didominasi oleh kelompok rentan, seperti wanita dan anak-anak, tingkat literasi yang rendah dan angka pengangguran yang tinggi.
“Semoga setelah dikukuhkannya desa binaan imigrasi Gorontalo ini dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga kerja sama dan sinergi yang terbangun dengan perangkat daerah dapat senantiasa terpelihara. Dan diharapkan melalui program desa binaan ini masyarakat di desa lebih mengetahui informasi tentang keimigrasian, sehingga kasu-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dapat dihindari”, harap Pagar Butar Butar diakhir sambutannya.
Sosialisasi ini diikuti mitra kerja dalam tim pengawasan orang asing antara lain TNI, polri, pemerintah daerah dan instansi strategis lainnya.